Kebijaksanaan
dalam penyusunan APBN maupun APBD di dasarkan pada asas anggaran berimbang
(balance budget). Anggaran berimbang artinya bahwa semua pengeluaran disusun
berdasarkan pada penerimaan untuk mencapai keseimbangan antara penerimaan dan
pengeluaran. Penempatan asas berimbang dalam kebijakan anggaran pada akhirnya
akan mendapat kesamaan jumlah antara penerimaan dan pengeluaran. Dengan
kebijakan berimbang diharaiikan kestabilan ekonomi dapat dipertahankan dan
dapat menghindarkan defisit. Selain kebijakan anggaran berimbang, dikenal pula
adanya anggaran surplus dan anggaran defisit.
Tampilkan postingan dengan label APBN & APBD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label APBN & APBD. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 30 Agustus 2014
Proses Penyusunan APBN & APBD
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap tahun pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah menghimpun dan membelanjakan dana melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara/Daerah. Penyusunan anggaran merupakan rangkaian aktivitas
yang melibatkan banyak pihak, termasuk semua departemen dan lembaga serta Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di
provinsi/kota/kabupaten. Peran DPR/DPRD dalam penyusunan anggaran menyebabkan
penyusunan anggaran lebih transparan, demokratis, objektif dan akuntabel.
Pentingnya
perumusan APBN dan APBD bagi suatu negara menyebabkan munculnya gagasan untuk
mempelajari bagaimana tata cara perumusan dan pengelolaan keuangan negara
tersebut. Dengan adanya makalah mengenai APBN dan APBD ini diharapkan pembaca
dapat mengetahui proses dan tata cara perumusan APBN dan APBD mulai dari tahap
perumusan dan pengajuan sampai tahap pengesahannya.
Pengertian, Fungsi, Prinsip, Azas, serta Tujuan APBN dan APBD
1. Pengertian APBN dan APBD
APBN
adalah suatu daftar yang secara sistematis memuat sumber-sumber penerimaan
negara dan alokasi pengeluaran negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya
satu tahun). Periode penyusunan dan pelaksanaan APBN di Indonesia dimulai dari
1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang sama, yang selanjutnya dikenal
dengan sebutan tahun anggaran.
Adapun
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah suatu daftar yang secara
sistematis membuat sumber-sumber penerimaan daerah dan alokasi pengeluaran
daerah dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Periode APBD sama
dengan APBN, yaitu dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Fungsi APBN & APBD
Kita sudah membahas Pengertian APBN dan APBD serta pengaruhnya terhadap
perekonomian Negara. Sekarang mari kita membahas tentang fungsi dari
APBD dab APBN, APBN memiliki beberapa fungsi, di antaranya sebagai
berikut.
c. Fungsi Stabilisasi
b. Fungsi Distribusi
a. Fungsi Alokasi
Langganan:
Postingan (Atom)