Tampilkan postingan dengan label APBN & APBD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label APBN & APBD. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 30 Agustus 2014

Proses Penyusunan dan Pengesahan APBD

Kebijaksanaan dalam penyusunan APBN maupun APBD di dasarkan pada asas anggaran berimbang (balance budget). Anggaran berimbang artinya bahwa semua pengeluaran disusun berdasarkan pada penerimaan untuk mencapai keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran. Penempatan asas berimbang dalam kebijakan anggaran pada akhirnya akan mendapat kesamaan jumlah antara penerimaan dan pengeluaran. Dengan kebijakan berimbang diharaiikan kestabilan ekonomi dapat dipertahankan dan dapat menghindarkan defisit. Selain kebijakan anggaran berimbang, dikenal pula adanya anggaran surplus dan anggaran defisit.

Proses Penyusunan APBN & APBD

BAB I
PENDAHULUAN
 
 A. Latar Belakang

Setiap tahun pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menghimpun dan membelanjakan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah. Penyusunan anggaran merupakan rangkaian aktivitas yang melibatkan banyak pihak, termasuk semua departemen dan lembaga serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di provinsi/kota/kabupaten. Peran DPR/DPRD dalam penyusunan anggaran menyebabkan penyusunan anggaran lebih transparan, demokratis, objektif dan akuntabel.
            Pentingnya perumusan APBN dan APBD bagi suatu negara menyebabkan munculnya gagasan untuk mempelajari bagaimana tata cara perumusan dan pengelolaan keuangan negara tersebut. Dengan adanya makalah mengenai APBN dan APBD ini diharapkan pembaca dapat mengetahui proses dan tata cara perumusan APBN dan APBD mulai dari tahap perumusan dan pengajuan sampai tahap pengesahannya.

Pengertian, Fungsi, Prinsip, Azas, serta Tujuan APBN dan APBD

1.      Pengertian APBN dan APBD

APBN adalah suatu daftar yang secara sistematis memuat sumber-sumber penerimaan negara dan alokasi pengeluaran negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Periode penyusunan dan pelaksanaan APBN di Indonesia dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang sama, yang selanjutnya dikenal dengan sebutan tahun anggaran.
Adapun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah suatu daftar yang secara sistematis membuat sumber-sumber penerimaan daerah dan alokasi pengeluaran daerah dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Periode APBD sama dengan APBN, yaitu dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Fungsi APBN & APBD

Kita sudah membahas Pengertian APBN dan APBD serta pengaruhnya terhadap perekonomian Negara. Sekarang mari kita membahas tentang fungsi dari APBD dab APBN, APBN memiliki beberapa fungsi, di antaranya sebagai berikut.
c. Fungsi Stabilisasi
b. Fungsi Distribusi
a. Fungsi Alokasi