1. Pengertian APBN dan APBD
APBN
adalah suatu daftar yang secara sistematis memuat sumber-sumber penerimaan
negara dan alokasi pengeluaran negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya
satu tahun). Periode penyusunan dan pelaksanaan APBN di Indonesia dimulai dari
1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang sama, yang selanjutnya dikenal
dengan sebutan tahun anggaran.
Adapun
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah suatu daftar yang secara
sistematis membuat sumber-sumber penerimaan daerah dan alokasi pengeluaran
daerah dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Periode APBD sama
dengan APBN, yaitu dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
2. Fungsi APBN dan APBD
Sebagai
realisasi pelaksanaan pembangunan jangka pendek (satu tahun), pemerintah pusat
menetapkan APBN. Adapun pemerintah daerah menetapkan APBD. Oleh karena itu,
APBN/APBD mempunyai beberapa fungsi, yaitu sebagai berikut.
a.
Fungsi
Stabilisasi
Sebagai pedoman
agar segala tindakan penerimaan dan pengeluaran keuangan negara/daerah teratur
dan terkendali, pemerintah pusat/daerah menetapkan APBN/APBD. Hal ini bertujuan
agar program pembangunan sesuai dengan aturan yang telah digariskan di dalam
APBN/APBD sehingga dapat mempermudah pencapaian sasaran yang telah ditentukan.
Dengan disusunnya APBN/APBD, diharapkan pemerintah pusat atau daerah dapat
menjaga kestabilan arus uang dan arus barang sehingga dapat mencegah terjadinya
inflasi yang tinggi maupun deflasi yang akan mengakibatkan kelesuan
perekonomian (resesi).
b.
Fungsi
Alokasi
Dalam APBN/APBD
ditentukan besar anggaran pengeluaran di setiap bidang. Dengan demikian,
melalui APBN/APBD, dapat diketahui besar alokasi penempatan dana yang
diperlukan untuk setiap sektor
pembangunan, departemen, atau lembaga. Melalui APBN/APBD pula, dapat diketahui
sasaran dan prioritas pembangaunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat
dan daerah dalam tahun anggaran bersangkutan.
c.
Fungsi
Distribusi
Pendapatan
negara/daerah yang dihimpun dari berbagai sumber penerimaan akan digunakan
kembali untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara/daerah di berbagai
sektor pembangunan dan departemen. Penggunaan dana keuangan negara tersebut
tidak boleh hanya terpusat di satu sektor, departemen, atau daerah, tetapi
harus merata ke seluruh sektor departemen, serta ke seluruh pelosok daerah,
baik desa maupun kota.
d.
Fungsi
Regulasi
Sebagai
pendorong pertumbuhan ekonomi dan pengendali tingkat inflasi, pemerintah
pusat/daerah menetapkan APBN/APBD. Hal ini disebabkan jumlah penerimaan dan
pengeluaran pemerintah digunakan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi negara
dan masyarakat. Besar dan kecilnya alokasi dana APBN/APBD yang digunakan
berpengaruh terhadap pengendalian inflasi.
Berdasarkan UUD
1945 ayat 1, 2, dan 3, pemerintah wajib menyusun APBN. Sebelum menjadi APBN,
pemerintah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Di Indonesia, pihak yang bertugas menyusun RAPBN adalah pemerintah, dalam hal
ini presiden dibantu para menterinya. Biasanya, presiden menysun RAPBN dalam
bentuk nota keuangan, yang kemudian disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) untuk disidangkan. RAPBN biasanya disampaikan, sebelum tahun anggaran
yang akan dilaksanakan. RAPBN yang diajukan presiden kepada DPR, akan
disidangkan dan dibahas oleh DPR mengenai kelayakannya. Jika disetujui oleh
DPR, RAPBN tersebut akan menjadi APBN. APBN ini akan dikembalikan kepada
pemerintah untuk dilaksanakan. Jika RAPBN tersebut ditolak DPR, pemerintah
harus menggunakan kembali APBN tahun lalu tanpa perubahan.
Pembangunan
daerah sebagai bagian integral dari pembangunan dilaksanakan berdasarkan
prinsip otonomi daerah dan pengaturan sumber daya nasional. Hal ini dimaksudkan
agar memberikan kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penyelenggaraan pemerinthan daerah
sebagai subsistem pemerintahan negara dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna
dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat secara
umum. Sebagai daerah otonom, daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab
untuk menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan kepentingan masyarakat
berdasarkan prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan pertanggungjawaban
kepada masyarakat.
Fungsi
distribusi dan fungsi stabilisasi pada umumnya lebih efektif dilaksanakan
pemerintah pusat, sedangkan fungsi alokasi pada umumnya dilaksanakan pemerintah
daerah. Hal ini disebabkan daerah lebih mengetahui kebutuhan serta standar
pelayanan masyarakat. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya perlu diperhatikan
kondisi dan situasi yang berbeda-beda setiap wilayah. Dengan demikian,
pembagian ketiga fungsi tersebut sangat penting sebagai landasan dalam
penentuan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
secara jelas dan tegas.
Untuk mendukung penyelenggaraan
otonomi daerah diperlukan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di
daerah secara proporsional. Hali in diwujudkan melalui pengaturan, pembagian,
pemanfaatan sumber daya nasional, dan perimbangan keuangan. Sumber pembiayaan
pemerintah daerah dalam rangka perimbangan keuangan dilaksanakan atas dasar
desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Prinsip penyusunan APBN :
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
* Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
* Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
* Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
* Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
* Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
* Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
3. Azas penyusunan APBN :
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
* Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
* Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
* Penajaman prioritas pembangunan
* Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara
4. Fungsi APBD :
* Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
* Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
* Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
* Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
* Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian daerah.
* Fungsi distribusi memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
* Fungsi stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
* Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
* Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
* Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
* Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
* Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
* Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
3. Azas penyusunan APBN :
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
* Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
* Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
* Penajaman prioritas pembangunan
* Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara
4. Fungsi APBD :
* Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
* Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
* Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
* Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
* Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian daerah.
* Fungsi distribusi memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
* Fungsi stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
5. Tujuan Penyusunan APBN dan APBD
Setiap
tahun pemerintah pusat/daerah menyusun APBN/APBD. Tujuan penyusunan APBN adalah
sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar terjadi keseimbangan
yang dinamis, dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan demi
tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, dan pertumbuhan
ekonomi yang cukup tinggi.
Pada
akhirnya, semua itu ditujukan untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur,
baik material maupun spiritual bedasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Adapun
tujuan penyusunan APBD adalah untuk mengatur pembelanjaan daerah dan penerimaan
daerah agar tercapai kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi daerah secara
merata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar