Kebijaksanaan
dalam penyusunan APBN maupun APBD di dasarkan pada asas anggaran berimbang
(balance budget). Anggaran berimbang artinya bahwa semua pengeluaran disusun
berdasarkan pada penerimaan untuk mencapai keseimbangan antara penerimaan dan
pengeluaran. Penempatan asas berimbang dalam kebijakan anggaran pada akhirnya
akan mendapat kesamaan jumlah antara penerimaan dan pengeluaran. Dengan
kebijakan berimbang diharaiikan kestabilan ekonomi dapat dipertahankan dan
dapat menghindarkan defisit. Selain kebijakan anggaran berimbang, dikenal pula
adanya anggaran surplus dan anggaran defisit.
Sesuai dengan asas
desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara sebagian kekuasaan
Presiden tersebut diserahkan kepada Gubernur/ Bupati/Walikota selaku pengelola
keuangan daerah. Untuk selanjutnya Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. Dalam penyusunan
anggaran daerah, melibatkan berbagai pihak yang berkompeten. Perbedaan
substansial antara era sebelum otonomi dengan era otonomi daerah dalam hal
penyusunan APBD adalah bahwa pada era sebelumnya dominasi eksekutif sangat
besar dan hampir-hampir menafikan peran DPRD dan masyarakat. Sedangkan pada era
otonomi daerah penyusunan APBD harus mengedepankan partisipasi dan
akuntabilitas publik. Karena APBD
merupakan operasionalisasi dari berbagai kebijakan,maka harus mencerminkan
suatu kesatuan sistem perencanaan yang sistematis dan dapat dianalisis
keterkaitannya dengan dokumen-dokumen perencanaan yang telah ditetapkan
sebelumnya. Prinsip penyusunan APBD harus mengedepankan prinsip-prinsip good governance, sebagaimana dikemukakan
Saragih (2003 : 120) bahwa prinsip- prinsip dasar pengelolaan keuangan publik
adalah akuntabilitas, transparansi, responsivitas, efektif, efisien dan
partisipatif. APBD
merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan
Peraturan Daerah. APBD terdiri atas
anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. Pendapatan daerah
berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan
yang sah.
Untuk
menerjemahkan prinsip-prinsip tersebut, perlu disusun alur perencanaan
anggaran. Langkah-langkah penyusunan APBD adalah sebagai berikut:
Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen
pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelumnya. Pengambilan
keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan
selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan
dilaksanakan.
Sesudah RAPBD disetujui oleh DPR, RAPBD kemudian ditetapkan
menjadi APBD melalui Peraturan daerah. Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan
Peraturan Daerah yang diajukan Pemerintah Daerah, maka untuk membiayai
keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran
setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.
Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan
daerah, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan
Gubernur/Bupati/Walikota.
Proses pengesahan kebijakan anggaran
daerah adalah sebagai berikut:
Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD
kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan. Termasuk dalam Draft Anggaran adalah
Nota Keuangan. Pembahasan Draft Anggaran didasarkan pada Kebijakan Umum
Anggaran dan Plafon Anggaran disepakati.
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dapat dilaksanakan hanya
setelah divalidasi oleh Menteri Dalam Negeri untuk anggaran provinsi dan oleh
Gubernur untuk anggaran / Kota a Kabupaten ini. Evaluasi tersebut dimaksudkan
untuk menjaga koherensi antara kebijakan daerah dan nasional, antara
kepentingan publik dan kepentingan pemerintah daerah, dan untuk menilai apakah
anggaran yang direncanakan tidak bertentangan dengan kepentingan umum,
peraturan yang lebih tinggi, dan / atau peraturan daerah lain yang ditetapkan.
Oleh karena itu, sebelum ditetapkan oleh Gubernur, rancangan Peraturan Daerah
tentang APBD yang telah disetujui oleh DPRD serta draft Peraturan Gubernur
tentang Detailization dari APBD harus diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri
untuk evaluasi. Konsekuensi, sebelum ditetapkan oleh Bupati / Walikota,
rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah disetujui oleh Kabupaten /
Kota Parlemen dan rancangan Kepala Badan / Peraturan Walikota tentang
Detailization dari APBD harus disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah divalidasi
kemudian akan ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai Peraturan Daerah tentang
APBD. Kepala Daerah juga menetapkan Peraturan tentang Detailization dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Tanggal terbaru dari diberlakukannya
kedua Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang
Detailization dari APBD adalah 31 Desember.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar