Sabtu, 30 Agustus 2014

Proses Penyusunan dan Pengesahan APBD

Kebijaksanaan dalam penyusunan APBN maupun APBD di dasarkan pada asas anggaran berimbang (balance budget). Anggaran berimbang artinya bahwa semua pengeluaran disusun berdasarkan pada penerimaan untuk mencapai keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran. Penempatan asas berimbang dalam kebijakan anggaran pada akhirnya akan mendapat kesamaan jumlah antara penerimaan dan pengeluaran. Dengan kebijakan berimbang diharaiikan kestabilan ekonomi dapat dipertahankan dan dapat menghindarkan defisit. Selain kebijakan anggaran berimbang, dikenal pula adanya anggaran surplus dan anggaran defisit.
         Sesuai dengan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara sebagian kekuasaan Presiden tersebut diserahkan kepada Gubernur/ Bupati/Walikota selaku pengelola keuangan daerah. Untuk selanjutnya Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. Dalam penyusunan anggaran daerah, melibatkan berbagai pihak yang berkompeten. Perbedaan substansial antara era sebelum otonomi dengan era otonomi daerah dalam hal penyusunan APBD adalah bahwa pada era sebelumnya dominasi eksekutif sangat besar dan hampir-hampir menafikan peran DPRD dan masyarakat. Sedangkan pada era otonomi daerah penyusunan APBD harus mengedepankan partisipasi dan akuntabilitas publik. Karena APBD merupakan operasionalisasi dari berbagai kebijakan,maka harus mencerminkan suatu kesatuan sistem perencanaan yang sistematis dan dapat dianalisis keterkaitannya dengan dokumen-dokumen perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Prinsip penyusunan APBD harus mengedepankan prinsip-prinsip good governance, sebagaimana dikemukakan Saragih (2003 : 120) bahwa prinsip- prinsip dasar pengelolaan keuangan publik adalah akuntabilitas, transparansi, responsivitas, efektif, efisien dan partisipatif. APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah.        APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. Pendapatan daerah  berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.
Untuk menerjemahkan prinsip-prinsip tersebut, perlu disusun alur perencanaan anggaran. Langkah-langkah penyusunan APBD adalah sebagai berikut:
Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelumnya. Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
Sesudah RAPBD disetujui oleh DPR, RAPBD kemudian ditetapkan menjadi APBD melalui Peraturan daerah. Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Pemerintah Daerah, maka untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.
Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.
Proses pengesahan kebijakan anggaran daerah adalah sebagai berikut:
Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan. Termasuk dalam Draft Anggaran adalah Nota Keuangan. Pembahasan Draft Anggaran didasarkan pada Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran disepakati.
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dapat dilaksanakan hanya setelah divalidasi oleh Menteri Dalam Negeri untuk anggaran provinsi dan oleh Gubernur untuk anggaran / Kota a Kabupaten ini. Evaluasi tersebut dimaksudkan untuk menjaga koherensi antara kebijakan daerah dan nasional, antara kepentingan publik dan kepentingan pemerintah daerah, dan untuk menilai apakah anggaran yang direncanakan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi, dan / atau peraturan daerah lain yang ditetapkan. Oleh karena itu, sebelum ditetapkan oleh Gubernur, rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah disetujui oleh DPRD serta draft Peraturan Gubernur tentang Detailization dari APBD harus diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk evaluasi. Konsekuensi, sebelum ditetapkan oleh Bupati / Walikota, rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah disetujui oleh Kabupaten / Kota Parlemen dan rancangan Kepala Badan / Peraturan Walikota tentang Detailization dari APBD harus disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah divalidasi kemudian akan ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai Peraturan Daerah tentang APBD. Kepala Daerah juga menetapkan Peraturan tentang Detailization dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Tanggal terbaru dari diberlakukannya kedua Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Detailization dari APBD adalah 31 Desember.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar