Gerakan koperasi di Indonesia dimulai dengan lahirnya Bank Pertolongan
dan Tabungan (Hulp en Spaarbank) yang didirikan oleh Raden Aria Wiria
Atmaja pada tahun 1896 di Purwokerto. Bentuk badan usaha koperasi sangat
unik, berbeda dengan badan usaha lain. Koperasi merupakan bentuk badan
usaha yang dimiliki oleh anggota, yang merupakan pengguna jasa koperasi
(user). Koperasi bertujuan utama menyejahterakan angotanya dan tidak
bertujuan untuk mencapai keuntungan sebesar-besarnya. Fakta inilah yang
membedakan koperasi dengan badan usaha lain, yang pada dasarnya pemilik
adalah penanam modal.
1. Pengertian Koperasi
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada Bab I Pasal 1,
yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian di atas, maka koperasi memiliki karakteristik sebagai berikut.
a. Merupakan suatu badan usaha yang dibenarkan mencari keuntungan
seperti pada badan usaha lainnya tetapi tidak menjadikannya sebagai
tujuan utama.
b. Beranggotakan orang seorang mengandung maksud bahwa anggota koperasi terdiri atas kumpulan orang bukan kumpulan modal.
c. Beranggotakan badan hukum koperasi, artinya koperasi yang sudah
berdiri dan berbadan hukum dapat membentuk koperasi dengan tingkatan
yang lebih besar/luas.
d. Kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, artinya dalam menjalankan
aktivitasnya berpedoman pada prinsip koperasi seperti yang dijelaskan
pada UU Nomor 25 tahun 1992 Pasal 5.
e. Gerakan ekonomi rakyat, artinya koperasi mengembangkan ekonomi rakyat
banyak dan merupakan soko guru dalam ekonomi kerakyatan.
f. Asas kekeluargaan, berarti koperasi mengedepankan setia kawan dan
kesadaran berpribadi, sekaligus bertujuan untuk menyejahterakan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Sementara itu, dalam Bab III Pasal 4 disebutkan fungsi dan peran koperasi adalah sebagai berikut.
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat dan manusia.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 5 disebutkan bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Prinsip koperasi di antaranya sebagai berikut.
a. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
c. Sisa hasil usaha yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan dibagi berdasarkan besarnya jasa masingmasing anggota.
d. Modal diberi balas jasa secara terbatas.
e. Koperasi bersifat mandiri.
Sebagaimana kamu ketahui, organisasi koperasi adalah pengaturan
orang-orang dalam melakukan kegiatan-kegiatan guna mencapai tujuan dalam
koperasi, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya.
Dari pengertian tersebut jelaslah bahwa koperasi merupakan kumpulan
orang seorang, bukan kumpulan modal, dengan kekuasaan tertinggi berada
pada rapat anggota dan bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan
anggota, bukan untuk mencari keuntungan semata.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Bab IV Pasal 6, disebutkan bahwa syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
a. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya20 orang.
b. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi.
Persyaratan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan
kehidupan koperasi. Orang-orang pembentuk koperasi adalah mereka yang
memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang
sama.
Dengan keanggotaan koperasi yang terdiri atas orang seorang dan badan
hukum koperasi, maka terdapat tingkatan dalam organisasi koperasi, yaitu
sebagai berikut.
a. Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan minimal 20 orang
dan daerah kerjanya berada pada tingkat kecamatan atau tingkat desa.
b. Koperasi Pusat adalah koperasi yang anggotanya minimal 5 (lima)
koperasi primer dan daerah kerjanya tingkat kabupaten atau kotamadya.
c. Koperasi Gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 (tiga)
koperasi pusat dan daerah kerjanya berada pada tingkat provinsi atau
daerah yang dipersamakan.
d. Koperasi Induk adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 (tiga)
koperasi gabungan dan daerah kerjanya berada pada tingkat nasional.
2. Pengelolaan Koperasi
Pengelolaan koperasi sebaiknya berpedoman pada Tiga Sehat, yaitu sehat organisasi, sehat usaha, dan sehat mental.
a. Sehat organisasi, mencakup:
1) adanya kesadaran para anggota untuk kegiatan koperasi,
2) adanya kesadaran koperasi untuk hidup atas dasar anggaran dasarnya,
3) ketiga alat perlengkapan organisasi koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,
4) bagian-bagian dalam organisasi bekerja normal dalam hubungan organik,
5) adanya komunikasi yang lancar antara pengurus dengan anggota,
pengurus dengan pengurus dan anggota yang satu dengan anggota yang
lainnya.
b. Sehat usaha, yang mencakup:
1) kegiatan usahanya dijalankan berdasar atas asas dan tujuan koperasi,
2) usahanya terjalan secara kontinu,
3) SHU dibagikan sesuai dengan jasa anggota,
4) dapat dicapai tingkat efistensi sesuai dengan rencana.
c. Sehat mental, yang mencakup:
1) adanya kesadaran para pengurus dan anggota akan tanggung jawab pada koperasi,
2) tidak semata-mata berpikir kebendaan (materialistis), tetapi nilai kemanusiaan dan sosial yang lebih diutamakan,
3) kejujuran dan keadilan dalam kegiatan pengurus dan anggota,
4) untuk mempertinggi kesejahteraan anggota, baik secara materiil maupun secara spirituil,
5) adanya program-program pendidikan yang dilaksanakan secara kontinu,
6) adanya pengabdian kepada masyarakat,
7) adanya swadaya, swakerta, dan swasembada dalam koperasi,
8) tidak mencari keuntungan yang tidak didasarkan pada prinsip koperasi.
3. Perangkat Organisasi
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Bab VI Pasal 21 sampai dengan Pasal 40
tentang Perangkat Organisasi, disebutkan bahwa perangkat organisasi
koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
a. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota menetapkan:
1) anggaran dasar,
2) kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi,
3) pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas,
4) rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan,
5) pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya,
6) pembagian sisa hasil usaha,
7) penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai
mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka
pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Dalam hal
pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Pemungutan
suara dilakukan oleh para anggota yang hadir.
Hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar
dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi secara
berimbang. Maksudnya penentuan hak suara dilakukan sebanding dengan
jumlah anggota setiap koperasi dan besar kecilnya jasa usaha koperasi
anggota terhadap koperasi sekundernya.
b. Pengurus
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 29 tentang Pengurus, ditetapkan sebagai berikut.
1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
2) Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota.
3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
4) Masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun. Anggota pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar.
Sementara itu, dalam Pasal 30 disebutkan bahwa:
1) Tugas pengurus:
- mengelola koperasi dan usahanya,
- mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi,
- menyelenggarakan rapat anggota,
- mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas,
- menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib,
- memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
2) Pengurus berwenang:
- mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan,
- memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar,
- melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi
sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
c. Pengawas
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 38 tentang Pengawas, ditetapkan sebagai berikut.
1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
2) Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Selanjutnya dalam Pasal 39, ditetapkan bahwa:
1) Pengawas bertugas:
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
- membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
2) Pengawas berwenang:
- meneliti catatan yang ada pada koperasi
- mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Dari struktur organisasi koperasi dapat dijelaskan bahwa pengurus
terbuka terhadap pengawas, pengawas bersifat wajar dalam melaksanakan
tugas pengawasannya, dan antara pengurus dengan pengawas terjadi dialog.
4. Organisasi dan Pengelolaan KUD
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah organisasi ekonomi rakyat di pedesaan
yang pembentukannya dilakukan oleh seluruh warga masyarakat desa
tersebut yang wilayahnya meliputi satu kecamatan. Pembentukan KUD
berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 1973.
Adapun tujuan pembentukan KUD sebagai berikut.
a. Menjamin terlaksananya program peningkatan produksi pertanian, khususnya produksi pangan.
b. Memberikan kepastian pada masyarakat desa, bahwa mereka tidak hanya
bertanggung jawab atas peningkatan produksi saja, tetapi juga secara
nyata dapat memetik dan menikmati hasilnya guna meningkatkan taraf hidup
dan kesejahteraannya.
Sementara itu, bidang usaha KUD adalah sebagai berikut.
a. Pertanian yang meliputi bidang pertanian pangan, peternakan, perikanan, perkebunan, dan agro industri
b. Penyaluran kebutuhan pokok masyarakat desa, terutama pangan, sandang, dan papan.
c. Penyediaan jasa, meliputi jasa simpan pinjam, jasa perkreditan, angkutan, listrik pedesaan, dan konstruksi.
d. Industri kecil dan kerajinan.
e. Lain-lain bidang usaha sesuai kemampuan dan keadaan setempat.
Dari bidang usaha tersebut jelaslah bahwa Koperasi Unit Desa (KUD)
benar-benar merupakan organisasi ekonomi rakyat yang mampu meningkatkan
kemajuan ekonomi masyarakat khususnya di pedesaan atau satu wilayah
kecamatan.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa KUD:
a. merupakan organisasi ekonomi rakyat pedesaan,
b. dibentuk berdasarkan undang-undang yang berlaku,
c. memiliki pengurus dengan mengangkat manajer dan digaji oleh KUD,
d. dalam menjalankan aktivitasnya mendapatkan bimbingan, dorongan, pembinaan, dan pengarahan dari Pembina koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar