Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya murid/ siswa pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan sekolahsekolah tempat pendidikan yang
setaraf dengan itu. Dengan kata lain, koperasi sekolah adalah koperasi
siswa. Menurut peraturan yang berlaku, anggota koperasi harus orang yang
sudah dewasa, akan tetapi koperasi sekolah ternyata anggotaanggotanya
belum dewasa. Oleh karena itu, koperasi sekolah dimaksudkan untuk
melatih siswa dalam melakukan kegiatan ekonomi yang telah diizinkan dari
pemerintah.
1. Tujuan Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah dimaksudkan sebagai penunjang pendidikan sekolah ke
arah kegiatan-kegiatan praktis. Maksud yang lain adalah mencapai
kebutuhan ekonomi di kalangan siswa dan mengembangkan rasa tanggung
jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa demokratis para siswa yang sangat
berguna bagi pembangunan bangsa dan negara.
Pendidikan koperasi sekolah sangat diperlukan dengan alas an sebagai berikut.
a. Generasi muda merupakan calon penerus cita-cita koperasi, maka sangat perlu mendapatkan pengetahuan tentang berkoperasi.
b. Siswa merupakan calon pemegang peranan dalam mengembangkan koperasi
di masa mendatang, menuju bentuk perekonomian berdasar UUD 1945 Pasal
33.
Tujuan didirikannya koperasi sekolah di antaranya sebagai berikut.
a. Agar siswa memiliki kesadaran tentang fungsi dan peranan koperasi sebagai soko guru dan wadah utama perekonomian rakyat.
b. Agar para siswa memiliki rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa demokratis.
c. Agar dapat meningkatkan upaya pembinaan kelembagaan koperasi sekolah secara sistematis, terarah, dan terusmenerus.
d. Agar siswa memiliki bekal pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman
praktis dalam hal pengelolaan koperasi sekolah melalui latihan-latihan
maupun praktik kerja nyata.
e. Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab siswa dalam hidup bergotong royong di masyarakat.
f. Menunjang program pembangunan pemerintah di sector koperasi melalui program pendidikan di sekolah.
g. Menumbuhkan aspirasi dan partisipasi masyarakat sekolah terhadap
koperasi, sekaligus sebagai sarana untuk menanamkan jiwa, semangat,
serta sikap berkoperasi.
h. Menunjang pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis untuk mencapai tujuan berupa pemenuhan kebutuhan siswa.
2. Ruang Lingkup dan Landasan Hukum Koperasi Sekolah
Ruang lingkup pembinaan koperasi sekolah meliputi beberapa hal berikut ini.
a. Peningkatan kesadaran berkoperasi serta langkah-langkah pembinaan dan penyuluhan untuk mengembangkan koperasi sekolah.
b. Pembinaan fasilitas seperti ruang pemupukan modal, penyediaan kredit
dengan syarat memadai untuk pengadaan sarana, bantuan tenaga manajemen
atau pengelolaan, dan lain-lain.
c. Peningkatan keterampilan siswa dalam mengelola koperasi melalui
latihan-latihan yang praktis, misalnya praktik kerja nyata yang
berkaitan dengan pengorganisasian, yang nantinya diharapkan dapat
menjadi kader koperasi di masyarakat.
Adapun landasan hukum berdirinya koperasi sekolah adalah sebagai berikut.
a. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No.
638/AKPTS/Men/1974 tentang Ketentuan Pokok Mengenai Koperasi Sekolah.
b. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
0158/P/1984 dan Menteri Koperasi Nomor 51/M/KPTS/III/1984, tertanggal 22
Maret 1984.
c. Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5/ U/1984, tentang Pendidikan Perkoperasian.
d. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
3. Tahap-Tahap Pendirian Koperasi Sekolah
Dalam rangka mendirikan koperasi sekolah, terlebih dahulu perlu
diketahui langkah-langkah maupun hal-hal yang menyangkut pendirian
koperasi sekolah tersebut. Adapun langkah-langkah atau prosedur
pendirian koperasi sekolah adalah sebagai berikut.
a. Tahap Persiapan
Pada tahap persiapan, rencana dan program pendirian koperasi
disosialisasikan oleh kepala sekolah bersama guru, komite sekolah, dan
Osis serta perlu diinformasikan kepada siswa yang lain. Selanjutnya
perlu dibentuk tim kecil/panitia yang bertugas menyelenggarakan rapat
pembentukan koperasi sekolah.
Hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh Tim Kecil di antaranya:
1) menentukan hari, tanggal dan jam pelaksanaan pembentukan,
2) menentukan tempat diadakan rapat pembentukan,
3) menentukan peserta yang mengikuti rapat,
4) menyiapkan undangan rapat,
5) menyiapkan alat atau perlengkapan rapat,
6) menyiapkan bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam rapat,
7) merencanakan dan menyiapkan biaya-biaya penyelenggaraan rapat pembentukan koperasi sekolah.
b. Tahap Pembentukan
Setelah melalui tahap persiapan, selanjutnya diadakan rapat pembentukan
koperasi sekolah. Adapun pihak-pihak yang harus dihadirkan adalah:
1) murid/ perwakilan kelas minimum 2 (dua) orang, paling sedikit 20 orang murid,
2) guru ekonomi/ koperasi dan guru yang ditunjuk
3) kepala sekolah
4) pejabat Kantor Dinas Koperasi Kabupaten/Kota
5) perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Hasil dari rapat pembentukan koperasi tersebut antara lain:
1) Anggaran Dasar koperasi sekolah,
2) susunan pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara (dari unsur guru yang ditunjuk),
3) pembentukan pengawas paling banyak 3 siswa,
4) penetapan sumber modal koperasi yang terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, dan hibah,
5) penetapan pembagian SHU koperasi,
6) lain-lain yang perlu.
c. Tahap Pengesahan
Setelah koperasi sekolah terbentuk, maka pengurus mengajukan permohonan
pengakuan kepada Kantor Dinas Koperasi Kabupaten/Kota yang dilampiri:
1) Anggaran Dasar/Akta Pendirian Koperasi Sekolah rangkap 3 (tiga) yang
asli bermaterai Rp6.000,00 atau sesuai peraturan yang berlaku,
2) berita acara pembentukan koperasi sekolah,
3) neraca awal/neraca permulaan dari koperasi sekolah.
Apabila telah memenuhi syarat, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga)
bulan dari tanggal pengajuan itu akan diterima surat pengakuan atau
surat keputusan pengesahan dan akta pendirian koperasi sekolah dari
Kantor Dinas Koperasi.
4. Kegiatan Usaha Koperasi Sekolah
Jenis usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi sekolah hendaknya
memperhatikan kebutuhan-kebutuhan pokok yang umumnya dibutuhkan oleh
para siswa, di samping menjangkau kebutuhan lain yang mungkin diperlukan
oleh sebagian siswa. Pada dasarnya kegiatan yang akan dilaksanakan
tidak menimbulkan atau mengganggu kegiatan belajar para siswa, bahkan
lebih menambah pengetahuan serta praktik nyata tentang kegiatan
berkoperasi.
Memperhatikan hal-hal tersebut, maka kegiatan usaha yang dilaksanakan
koperasi sekolah meliputi usaha yang dapat memenuhi kebutuhan para siswa
di sekolah yang bersangkutan dan masyarakat.
Adapun kegiatan usaha koperasi sekolah antara lain:
a. unit usaha pertokoan, meliputi pengadaan buku pelajaran, alat tulis,
seragam sekolah, serta barang lain yang diperlukan siswa,
b. unit usaha cafetaria (warung) sekolah, dimaksudkan untuk menampung siswa agar tidak keluar dari lingkup sekolahan,
c. unit usaha simpan pinjam, yang bertujuan untuk melayani penabungan
dan pinjaman uang guna meringankan para siswa serta untuk menumbuhkan
kegemaran menabung bagi siswa,
d. unit usaha jasa lainnya, disesuaikan dengan perkembangan dan
pertumbuhan kegiatan ekonomi masyarakat, seperti fotokopi, wartel,
warnet, menerima percetakan, travel bus, bursa buku, penjahitan pakaian
seragam siswa, pengetikan dan penjilidan (rental), pengoperasian gedung
serba guna, dan sebagainya.
5. Pengelolaan Koperasi Sekolah
Kelangsungan koperasi sekolah sangat bergantung kepada peran aktif
berbagai pihak di dalamnya, baik anggota, pengurus maupun pengawas.
a. Keanggotaan
Anggota koperasi sekolah adalah murid/siswa sekolah yang bersangkutan di
mana koperasi sekolah didirikan. Keanggotaan koperasi sekolah tidak
dapat dipindahtangankan kepada orang lain.
Keanggotaan berakhir jika:
- murid/anggota koperasi meninggal dunia,
- murid/anggota koperasi pindah sekolah,
- murid/anggota koperasi berhenti sekolah karena tamat (lulus) atau alasan lainnya,
- ketentuan lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
Keanggotaan koperasi sekolah ditetapkan setelah ia mendaftarkan diri
sebagai anggota, memenuhi, dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang
berlaku dalam koperasi sekolah serta telah membayar simpanan pokok
kepada pengurus koperasi. Simpanan pokok merupakan persyaratan seorang
siswa menjadi anggota koperasi.
b. Kepengurusan
Pengurus koperasi sekolah berasal dari anggota yang dipilih melalui
rapat anggota atau yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga. Masa bakti pengurus ditetapkan 1 tahun dan dapat dipilih
kembali untuk masa bakti 1 tahun lagi. Pengurus koperasi tetap atas
pembinaan guru dan kepala sekolah.
c. Pengawas
Pengawas memegang peranan yang penting dalam organisasi koperasi karena
ia memegang fungsi kontrol terhadap jalannya usaha koperasi. Pengawas
koperasi sekolah dipilih dari kalangan orang tua murid sekolah yang
bersangkutan dalam rapat anggota. Pemilihan anggota badan pengawas
koperasi sekolah, sama halnya dengan cara memilih pengurus, yaitu
dilakukan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Apabila anggota badan
pengawas tidak memenuhi dari kalangan murid atau siswa, pengawas juga
dapat diambil dari guru agar dapat membimbing para siswa.
d. Permodalan Koperasi Sekolah
Sebagaimana koperasi-koperasi lainnya, sumber modal koperasi sekolah diperoleh dari modal sendiri dan modal dari luar.
1) Modal sendiri, meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan SHU (Sisa Hasil Usaha), dan hibah.
2) Modal dari luar meliputi simpanan sukarela, pinjaman bank, pinjaman dari koperasi lain, dan sumber lain yang sah.
e. Bagan Organisasi Koperasi Sekolah
Untuk menjalankan fungsinya, maka kepengurusan koperasi sekolah harus
dapat bekerja sesuai dengan organisasi dalam koperasi sekolah.
6. Manfaat Koperasi Sekolah
Sebagaimana tujuan koperasi yaitu untuk kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, maka koperasi sekolah sangat
bermanfaat bagi anggotanya.
Adapun manfaat yang dimaksud adalah sebagai berikut.
a. Dapat menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah
b. Dapat mendidik siswa untuk mandiri atau mampu mengurus dirinya sendiri
c. Dapat berlatih menjadi wiraswastawan di bidang perkoperasian
d. Membimbing para siswa untuk dapat berpartisipasi aktif dalam menyelanggarakan koperasi sekolah
e. Dapat menanamkan disiplin, rasa tanggung jawab, setia kawan, dan gotong royong.
7. Pembinaan Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah yang didirikan di lingkungan pendidikan telah dirintis
sejak tahun 80-an, walaupun saat itu belum semua sekolah mendirikan atau
membentuk koperasi sekolah. Kegiatan pembinaan koperasi sekolah
dilaksanakan melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Agar koperasi sekolah dapat berjalan dengan lancar, maka perlu diadakan
pembinaan secara terus-menerus, terpadu, dan terarah sesuai dengan
perkembangan kegiatan ekonomi di masyarakat. Pembinaan secara kontinu
dilakukan dengan cara bimbingan, penyuluhan, dan pengarahan terhadap
koperasi sekolah oleh guru dan kepala sekolah.
Pembinaan tersebut dapat berupa:
a. bantuan materi, seperti perlengkapan yang dibutuhkan dalam
pengelolaan koperasi, sehingga cara pengelolaannya semakin hari semakin
maju dengan cara mencontoh pengelolaan koperasi yang ditangani dengan
peralatan yang sudah lengkap,
b. mengikutsertakan pengurusnya dalam pertemuanpertemuan dan seminar
(bagi Sekolah Menengah Atas) tentang koperasi, guna mengembangkan
pemikiranpemikiran baru, sehingga wawasan para pengurus tentang
pengelolaan koperasi sekolah makin bertambah,
c. mengundang para pakar koperasi untuk memberikan penjelasan dan
penyuluhan kepada pengelola tentang caracara praktis mengelola koperasi
sekolah,
d. memintakan brosur atau buletin dari koperasi sekolah yang telah
menerbitkannya atau saling tukar informasi antara pengurus koperasi
suatu sekolah dengan pengurus koperasi di sekolah lain agar menjadi
koperasi sekolah yang lebih baik.
Untuk mewujudkan koperasi sekolah yang baik, maka pengelolaan koperasi
yang dilakukan oleh siswa berada di bawah bimbingan, penyuluhan, dan
pengawasan guru Pembina koperasi yang diangkat oleh kepala sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar