Di Indonesia terdapat beragam jenis badan usaha swasta. kesemuanya
mempunyai peranan yang cukup penting dalam perekonomian Indonesia. Badan
usaha ini seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta, baik secara
perseorangan maupun persekutuan.
1. Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Berdasarkan badan hukum yang dipilih, badan usaha milik swasta dapat
dibedakan dalam bentuk badan usaha perseorangan, firma, persekutuan
komanditer, perseroan terbatas, dan koperasi.
a. Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang hanya
didirikan oleh satu orang, modalnya juga dari satu orang yang sekaligus
yang memimpin dan bertanggung jawab atas segala pekerjaan dengan tujuan
untuk mendapat laba.
Kebaikan badan usaha perseorangan antara lain:
1) organisasinya yang mudah (easy of organization), karena aktivitas relatif terbatas dan perusahaan relatif kecil,
2) kebebasan bergerak (freedom of action). Pemilik mempunyai kebebasan
yang luas, karena setiap keputusannya merupakan kata terakhir,
3) keuntungan jatuh pada seorang (retention of all profits)
4) pajaknya rendah (low tales),
5) rahasia perusahaan lebih terjamin (secrecy), karena umumnya pengusaha sendiri yang menjalankan tugastugas penting,
6) ongkos organisasinya rendah (low organization cost),
7) dapat mengambil keputusan dengan cepat, karena tanpa menunggu persetujuan orang lain,
8) keuntungan yang besar akan menambah dorongan dan semangat bagi pimpinan.
Kekurangan badan usaha perseorangan:
1) tanggung jawab pimpinam tidak terbatas (unlimited liability),
2) besarnya modal terbatas (limitazian on capital),
3) kelangsungan hidup atau kontinuitas tidak terjamin (lack of continuity),
4) kecakapan pimpinan sangat terbatas, artinya bila pimpinan tidak cakap, maka perusahaan akan mengalami kemunduran,
5) kerugian akan ditanggung sendiri.
b. Badan Usaha Firma
Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan dan
menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, dan masing-masing
sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama terhadap
perusahaan. Tanggung jawab sekutu tidak terbatas sehingga tidak ada
pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi atau prive.
Apabila perusahaan menderita kerugian, maka seluruh kekayaan pribadinya
dapat dijaminkan untuk menutup kerugian firma.
Kebaikan Firma di antaranya:
1) kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi,
2) pengelolaan perusahaan dapat dibagi-bagi sesuai dengan keahlian masing-masing sekutu,
3) setiap risiko dipikul bersama-sama sehingga dirasakan tidak terlalu berat,
4) keputusan yang diambil lebih baik karena berdasarkan pertimbangan lebih dari seorang,
5) kemampuan untuk mencari kredit lebih besar, karena lebih dipercaya pihak ketiga (bank).
Adapun kekurangan firma antara lain:
1) terdapat kemungkinan timbulnya perselisihan paham di antara para pemilik atau pendiri,
2) keputusan yang diambil kurang cepat, karena harus menunggu musyawarah,
3) akibat tindakan seorang anggota, akan menyebabkan terlibatnya anggota yang lain,
4) perusahaan dikatakan bubar apabila salah seorang anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Hal yang penting dalam firma adalah pembagian laba atau rugi, sebagai
penjelasan dari tanggung jawab masing-masing sekutu. Pembagian laba atau
rugi firma sesuai dengan perjanjian dalam akta pendirian.
Nah, untuk lebih jelasnya simak pembahasan berikut ini.
1) Pembagian laba atau rugi berdasarkan perbandingan modal.
Contoh:
Tn. Anto, Tn. Bakir, dan Tn. Chandra mendirikan sebuah Firma dengan nama
Fa. ABC. Modal masing-masing anggota yang harus disetor oleh Tn. Anto
sebesar Rp25.000.000,00, Tn. Bakir sebesar Rp35.000.000,00 dan Tn.
Chandra Rp40.000.000,00. Apabila Firma ABC dalam tahun 2006 memperoleh
laba sebesar Rp15.000.000,00, maka perhitungan pembagian labanya adalah:
untuk Tn. Anto : 25/100 × 15.000.000 = Rp 3.750.000,00
untuk Tn.Bakir : 35/100 × 15.000.000 = Rp 5.250.000,00
untuk Tn.Chandra : 40/l00 × 15.000.000 = Rp 6.000.000,00
Jumlah laba yang dibagi = Rp 15.000.000,00
2) Pembagian laba atau rugi berdasarkan ketentuan pemberian bunga dari modal dan sisanya dengan perbandingan.
Apabila perjanjian pembagian labanya dengan ketentuan terlebih dahulu
masing-masing sekutu memperoleh bunga 5% dan sisanya dengan perbandingan
modal, maka perhitungan pembagian labanya adalah:
Jumlah laba firma Rp 15.000.000,00
- Bunga modal
Tn. Anto : 5% × 25.000.000 = Rp 1.250.000.00
Tn. Bakir : 5% × 35.000.000 = Rp 1.750.000,00
Tn. Chandra : 5% × 40.000.000 = Rp 2.000.000,00
Jumlah bunga modal Rp 5.000.000,00
Sisa laba yang dibagikan Rp 10.000.000,00
- Bagian sisa laba
Tn. Anto : 25/100 ×10.000.000 = Rp 2.500.000,00
Tn. Bakir : 35/100 × l0.000.000 = Rp 3.500.000,00
Tn. Chandra : 40/100 ×10.000.000 = Rp 4.000.000,00
Rp. 10.000.000,00
Bagian Sisa laba Rp 0
Pembagian labanya adalah:
- Ta. Anto : 1.250.000 + 2.500.000 = Rp 3.750.000,00
- Tn. Bakir : 1.750.000 + 3.500.000 = Rp 5.250.000,00
- Tn.Candra : 2.000.000 + 4.000.000 = Rp 6.000.000,00
Rp l5.000.000,00
3) Pembagian laba atau rugi berdasarkan ketentuan pemberian bunga dari
modal, gaji para sekutu dan sisanya dibagi dengan perbandingan.
Apabila penjanjian pembagian labanya dengan ketentuan: terlebih dahulu
masing-masing sekutu memperoleh bunga 5%, gaji untuk Tn. Anto
Rp1.500.000,00, untuk
Tn. Bakir Rp1.750.000,00 dan untuk Tn. Chandra Rp1.750.000,00, sedangkan
sisanya dibagi dengan perbandingan modal, maka pembagian labanya adalah
sebagai berikut.
Jumlah laba firma Rp 15.000.000,00
- Bunga modal
Tn. Anto : 5% × 25.000.000 = Rp 1.250.000.00
Tn. Bakir : 5% × 35.000.000 = Rp 1.750.000,00
Tn. Chandra : 5% × 40.000.000 = Rp 2.000.000,00
Rp 5.000.000,00
- Gaji para sekutu
Tn. Anto : Rp 1.500.000,00
Tn. Bakir : Rp 1.750.000,00
Tn. Chandra : Rp 1.750.000,00
Rp 5.000.000,00
Jumlah bunga modal dan gaji Rp 10.000.000,00
Sisa laba firma Rp 5.000.000,00
- Bagian sisa laba
Ta. Anto : 25/100 x 5.000.000 = Rp 1.250.000,00
Tn. Bakir : 35/100 x 5.000.000 = Rp 1.750.000,00
Tn. Candra : 40/100 x 5.000.000 = Rp 2.000.000,00
Rp 5.000.000,00 –
Bagian Sisa laba Rp 0
Jadi pembagian labanya:
- Tn. Anto
1.250.000 + 1.500.000 + 1.250.000 = Rp 4.000.000,00
- Tn. Bakir
1.750.000 + 1.750.000 + 1.750.000 = Rp 5.250.000,00
- Tn. Chandra
2.000.000 + 1.750.000 + 2.000.000 = Rp 5.750.000,00
Rp 15.000.000,00
c. Badan Usaha Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer atau CV (Commanditaire Venootschap) adalah
persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan usaha di mana satu
atau beberapa orang sebagai sekutu yang hanya menyerahkan modal dan
sekutu lainnya yang menjalankan perusahaan.
Jadi, dalam persekutuan komanditer dikenal dua sekutu, yaitu:
1) sekutu aktif atau sekutu bekerja /sekutu komplementer, yaitu sekutu yang berhak memimpin perusahaan
2) sekutu pasif atau sekutu tidak bekerja/sekutu komanditer (sleeping
partner) yaitu sekutu yang hanya menyerahkan modalnya saja.
Sebenarnya persekutuan komanditer dengan firma hamper sama, sehingga
kebaikan dan kekurangan firma juga berlaku untuk persekutuan komanditer,
kebaikan yang lain yaitu modal CV menjadi lebih besar, sedang
kekurangannya sekutu komanditer seolah-olah hanya memercayakan modalnya
kepada sekutu pengusaha.
d. Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal
dengan mengeluarkan sero atau saham, di mana setiap orang dapat memiliki
satu atau lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang
diserahkan. Mendirikan PT harus dengan akta notaris dan izin
(persetujuan dari menteri kehakiman), serta diumumkan dalam berita
negara (Lembaran Berita Negara), sehingga PT berbentuk badan hukum.
Dalam akta pendiriannya harus memuat:
1) nama PT dan tujuannya tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum,
2) nama-nama pendiri PT serta alamatnya,
3) tempat kedudukan PT,
4) jumlah modal PT,
5) anggaran dasar PT.
Modal yang disebutkan dalam anggaran dasar terdiri atas:
1) modal statuter, yaitu modal yang tecantum dalam neraca PT,
2) modal yang ditempatkan, yaitu sebanyak 20% dari modal statuter harus sudah terjual,
3) modal yang disetor, yaitu modal yang harus disetor ke kas PT, minimal 10% dan modal statuter.
Dalam perseroan terbatas terdapat tiga badan yang menentukan kelangsungan hidup PT, yaitu:
1) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mempunyai kekuasaan tertinggi dalam
PT. RUPS berhak memilih dan mengangkat serta menetapkan gaji direksi
maupun dewan komisaris.
2) Direksi (direktur utama) adalah seseorang yang memimpin dan bertanggung jawab atas jalannya PT.
3) Dewan komisaris adalah orang-orang yang dipilih para pesero (biasanya
pesero yang memiliki sero terbanyak). Tugas komisaris adalah mengawasi
dan memberikan nasihat kepada direksi.
Kebaikan Perseroan Terbatas, antara lain:
- tanggung jawab pesero terbatas,
- kebutuhan akan pengembangan modal mudah dipenuhi,
- kontinuitas kehidupan PT lebih terjamin,
- lebih dipercaya pihak ketiga dalam hal kredit,
- efisiensi dibidang kepemimpinan,
- lebih mampu memperhatikan nasib buruh dan karyawan.
Sementara itu, kelemahan Perseroan Terbatas antara lain:
- perhatian pesero terhadap PT kurang,
- biaya dalam PT lebih besar (biaya pendirian, biaya organisasi, dan biaya pajak perseroan),
- memimpin PT lebih sulit daripada perusahaan bentuk lain.
e. Badan Usaha Koperasi
Sesuai dengan UU nomor 25 tahun 1992 Bab I Pasal 1 tentang
Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta
berdasar atas azas kekeluargaan. Sementara itu, tujuan koperasi yaitu
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
Dalam Bab III Pasal 4, disebutkan fungsi dan peran koperasi antara lain sebagai berikut.
1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2) Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat dan manusia.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Adapun ciri-ciri koperasi dapat dibedakan berdasarkan kepemilikannya, fungsinya, dan permodalannya.
1) Berdasarkan kepemilikannya, koperasi mempunyai ciriciri sebagai berikut.
a) Koperasi adalah milik orang seorang dan badan hukum koperasi.
b) Kewenangan dan kebijakan koperasi ditetapkan oleh anggota melalui rapat anggota.
c) Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi.
d) Pengelolaan koperasi dan usahanya sehari-hari merupakan tanggung jawab pengurus.
e) Semua kewajiban dan risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab para anggota.
f) Mempunyai perangkat organisasi yang terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
2) Berdasarkan fungsinya, koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a) Sebagai salah satu lembaga perekonomian masyarakat.
b) Sebagai tulang punggung perekonomian negara.
c) Sebagai dinamisator dan stabilisator perekonomian masyarakat dan negara.
d) Sebagai lembaga produktif untuk memberikan pelayanan kepada anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
e) Sebagai lembaga ekonomi untuk meningkatkan sumber daya manusia dalam masyarakat.
f) Sebagai partner kerja pemerintah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan di bidang ekonomi dan koperasi.
3) Berdasarkan permodalannya, koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a) Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1) Modal sendiri koperasi berasal dari:
- simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib
dibayarkan oleh anggota pada saat masuk menjadi anggota koperasi,
- simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama,
yang wajib dibayarkan oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu,
- dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU,
dengan tujuan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan,
- hibah atau modal sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal
yanmg dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat hibah dan tidak mengikat.
2) Modal pinjaman dapat berasal dari
- anggota,
- koperasi lainnya dan atau anggotanya,
- bank dan lembaga keuangan lainnya,
- penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,
- sumber lainnya yang sah.
2. Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) mempunyai ciri-ciri yang dapat
dikategorikan berdasarkan kepemilikannya, fungsi, dan permodalannya.
a. Berdasarkan kepemilikannya, BUMS mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
1) Untuk badan usaha swasta perseorangan, antara lain:
- pemilik badan usaha adalah perseorangan,
- pemilik merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, sehingga dapat mengatur segala sesuatu usahanya,
- jalannya badan usaha tergantung pada kebijakan perseorangan,
- semua kewajiban dan risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab pemilik secara perseorangan.
2) Untuk badan usaha swasta persekutuan, antara lain:
- pemilik badan usaha adalah persekutuan dua orang atau lebih,
- wewenang pengelolaan badan usaha ditetapkan berdasarkan penjanjian dalam persekutuan,
- maju mundurnya kegiatan badan usaha tergantung pada sekutu yang mengurusnya,
- seluruh kegiatan usaha diarahkan untuk mencapai keuntungan bersama.
b. Berdasarkan fungsinya, BUMS mempunyai ketentuan sebagai berikut.
1) Bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan membagikan keuntungan tersebut
2) Sebagai lembaga ekonomi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat
dengan menciptaken barang dan jasa yang dibu-tuhkan oleh masyarakat
3) Sebagai salah satu dinamisator dalam kehidupan perekonomian masyarakat
4) Sebagai pengelola dan pengolah sumber daya, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia
5) Sebagai partner kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
c Berdasarkan permodalannya, BUMS mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
1) Modal seluruhnya dimiliki oleh pihak swasta atau pengusaha.
2) Pinjaman diperoleh dari bank dan lembaga keuangan bukan bank.
3) Dapat menerbitkan saham dan menjualnya kepada masyarakat melalui bursa efek.
4) Laba sebagian dibagi kepada pemegang saham, dan sebagian merupakan laba yang ditahan.
5) Cadangan-cadangan untuk pengembangan usaha.
6) Dapat menerbitkan obligasi untuk pinjaman jangka panjang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar