Sebagaimana kamu ketahui, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan.
1. Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha yang dikelola oleh negara (BUMN) dapat didasarkan pada kepemilikan, fungsinya, dan permodalannya.
a. Berdasarkan kepemilikannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1) Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
2) Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
3) Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
4) Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
5) Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
b. Berdasarkan fungsinya, BUMN memiliki ketentuan sebagai berikut.
1) Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
2) Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
3) Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
4) Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
5) Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
6) Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
c. Berdasarkan permodalannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1) Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2) Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki
oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51%
sahamnya dimiliki oleh negara.
3) Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
4) Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
5) Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
6) Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
2. Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 1967,
perusahaan negara digolongkan dalam tiga bentuk usaha negara, yaitu
sebagai berikut.
a. Perusahaan Jawatan (Perjan) atau Departemen Agency
Perjan adalah perusahaan negara yang modalnya setiap tahun ditetapkan dalam APBN, bagi departemen yang bersangkutan.
Ciri-ciri Perjan antara lain:
- pengabdian/pelayanan kepada masyarakat (public service),
- sebagai bagian dari departemen/dirjen/direktorat/ pemerintah daerah,
- dipimpin oleh seorang kepala,
- memperoleh fasilitas negara,
- pegawainya pegawai negeri,
- pengawasan dilakukan baik secara hirarki maupun secara fungsional
seperti bagian-bagian dari suatu departemen/ pemerintah daerah.
b. Perusahaan Umum (Perum) atau Public Corporation
Perum adalah perusahaan negara yang modal seluruhnya milik negara
(berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan). Contoh: Perum Husada
Bakti, Perum Pegadaian, Perum Pelayaran, dan sebagainya.
Ciri-ciri Perum antara lain:
- melayani kepentingan umum,
- umumnya bergerak dibidang jasa vital (public utility),
- dibenarkan memupuk keuntungan,
- berstatus badan hukum,
- mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta,
- hubungan hukumnya diatur secara hubungan hukum perdata,
- modal seluruhnya dimiliki oleh negara dan kekayaan negara yang dipisahkan,
- dipimpin oleh seorang direksi,
- pegawainya adalah pegawai perusahaan negara,
- laporan tahunan perusahaan, disampaikan kepada pemerintah.
c. Perusahaan Perseroan (Persero) atau Public State Company
Persero adalah perusahaan negara yang modalnya terdiri dari saham-saham
yang dimiliki oleh pemerintah (seluruh atau sebagian besar), yang
bergerak di bidang produksi dengan tujuan mencari laba. Contoh: PT
Telkom, PT Pos Indonesia, PT Semen Gresik, PT BRI, dan PT Bank Mandiri.
Ciri-ciri Persero antara lain:
- memupuk keuntungan (profitability),
- sebagai badan hukum perdata (yang berbentuk PT),
- hubungan usahanya diatur menurut hukum perdata,
- modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan negara yang dipisahkan (dimungkinkan joint dengan swasta nasional/asing),
- tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara,
- dipimpin oleh seorang direksi,
- status pegawainya sebagai pegawai perusahaan swasta,
- peranan pemerintah sebagai pemegang saham.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar