Gerakan koperasi di Indonesia dimulai dengan lahirnya Bank Pertolongan
dan Tabungan (Hulp en Spaarbank) yang didirikan oleh Raden Aria Wiria
Atmaja pada tahun 1896 di Purwokerto. Bentuk badan usaha koperasi sangat
unik, berbeda dengan badan usaha lain. Koperasi merupakan bentuk badan
usaha yang dimiliki oleh anggota, yang merupakan pengguna jasa koperasi
(user). Koperasi bertujuan utama menyejahterakan angotanya dan tidak
bertujuan untuk mencapai keuntungan sebesar-besarnya. Fakta inilah yang
membedakan koperasi dengan badan usaha lain, yang pada dasarnya pemilik
adalah penanam modal.
Tampilkan postingan dengan label Prinsip Dasar Koperasi Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Prinsip Dasar Koperasi Indonesia. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 30 Agustus 2014
Langganan:
Postingan (Atom)