Tampilkan postingan dengan label Prinsip Dasar Koperasi Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Prinsip Dasar Koperasi Indonesia. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 30 Agustus 2014

Prinsip Dasar Koperasi Indonesia

Gerakan koperasi di Indonesia dimulai dengan lahirnya Bank Pertolongan dan Tabungan (Hulp en Spaarbank) yang didirikan oleh Raden Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896 di Purwokerto. Bentuk badan usaha koperasi sangat unik, berbeda dengan badan usaha lain. Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang dimiliki oleh anggota, yang merupakan pengguna jasa koperasi (user). Koperasi bertujuan utama menyejahterakan angotanya dan tidak bertujuan untuk mencapai keuntungan sebesar-besarnya. Fakta inilah yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain, yang pada dasarnya pemilik adalah penanam modal.