Pembangunan perekonomian Indonesia dilandasi oleh UUD 1945 Pasal 33,
yang maknanya mencakup tiga sektor utama perekonomian, yaitu sektor
negara, sektor swasta, dan sector koperasi. Ketiga sektor tersebut perlu
dikembangkan secara serasi dan mantap.
Jelaslah, bahwa sektor swasta merupakan salah satu unsure penting dalam
pembangunan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, kewirausahaan atau
kewiraswastaan mempunyai peran penting dalam rangka mencapai tujuan
pembangunan nasional di bidang perekonomian.