Tampilkan postingan dengan label Kewirausahaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kewirausahaan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 30 Agustus 2014

Kewirausahaan

Pembangunan perekonomian Indonesia dilandasi oleh UUD 1945 Pasal 33, yang maknanya mencakup tiga sektor utama perekonomian, yaitu sektor negara, sektor swasta, dan sector koperasi. Ketiga sektor tersebut perlu dikembangkan secara serasi dan mantap.
Jelaslah, bahwa sektor swasta merupakan salah satu unsure penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, kewirausahaan atau kewiraswastaan mempunyai peran penting dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional di bidang perekonomian.