Penggabungan atau kombinasi badan usaha adalah kerja sama beberapa
perusahaan atau badan usaha yang semula berdiri sendiri-sendiri. Dalam
praktik sehari-hari, sering terjadi beberapa badan usaha yang pada
mulanya berdiri sendiri bergabung menjadi satu. Gabungan ini ada yang
bersifat kekal dan ada pula yang bersifat sementara.
1. Faktor-Faktor Pendorong Penggabungan
Beberapa faktor yang mendorong suatu badan usaha mengadakan penggabungan, antara lain sebagai berikut.
a. Terbatasnya atau ketidaksempurnaan pasar bagi perusahaanperusahaan
kecil, sehingga perusahaan kecil mempunyai kedudukan yang lebih kuat
dalam persaingan dengan perusahaan besar.
b. Untuk mendapatkan bahan mentah secara kontinu dan berkualitas baik.
c. Terbatasnya tanggung jawab dari suatu badan usaha.
d. Untuk mengurangi persaingan dari perusahaan-perusahaan sejenis.
e. Adanya kebebasan masuknya barang-barang dari luar negeri.
f. Faktor perseorangan, yaitu bagi orang yang perusahaannya sudah kuat,
ingin memperkuat lagi dengan menelan perusahaan kecil lainnya
(membelinya).
2. Jenis-Jenis Kombinasi
Kombinasi badan usaha dibedakan menjadi dua jenis, yaitu
sebagai berikut.
a. Kombinasi Vertikal
Kombinasi vertikal adalah gabungan beberapa badan usaha yang bekerja
pada tingkat yang berbeda-beda dalam proses produksi suatu barang atau
barang produksinya berurutan. Misalnya: untuk memproduksi kain terdapat
beberapa badan usaha seperti petani kapas, pengangkutan kapas,
pemintalan, penenunan, dan penyempurnaan kain.
b. Kombinasi Horizontal atau Paralelisasi
Kombinasi ini merupakan gabungan dari beberapa badan usaha yang bekerja
dalam tingkat yang sama dalam proses produksi barang. Kombinasi
horizontal juga mempunyai pengertian lain yaitu gabungan dari beberapa
badan usaha yang memproduksi atau menjual barang yang berlainan.
Misalnya: penggabungan antara pabrik sabun cuci dengan pabrik sabun
mandi, atau antara pabrik sikat gigi dengan pabrik pasta gigi.
3. Bentuk-Bentuk Penggabungan
Bentuk kerja sama atau penggabungan badan usaha di antaranya sebagai berikut.
a. Trust
Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan
yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli.
b. Kartel
Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak
dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan
keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau
menguasai pasar.
Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara lain:
1) kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian
pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya,
2) kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk
menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing
perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota
produksi),
3) kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan
menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan
kualitas produksi,
4) kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masingmasing anggota,
5) kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian
dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan.
c. Merger
Merger adalah penggabungan beberapa badan usaha dengan jalan meleburkan
diri menjadi satu perusahaan baru. Jadi, merger identik dengan trust.
d. Holding Company
Holding Company adalah suatu PT yang besar yang menguasai sebagian besar
sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha
yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai
dengan kebijakan PT yang menguasai.
e. Concern
Sebenarnya concern sama halnya dengan holding company, yaitu memiliki
sebagian besar saham-saham dari beberapa badan usaha. Perbedaannya
adalah holding company sering berbentuk PT, sedangkan concern sering
dimiliki perseorangan, yaitu seorang hartawan yang mempunyai modal yang
amat besar.
f. Corner dan Ring
Corner dan ring adalah penggabungan beberapa badan usaha yang tujuan
mencari keuntungan besar, dengan cara menguasai penawaran barang untuk
memperoleh monopoli dan menaikkan harga.
g. Syndicat
Syndicat adalah kerja sama sementara oleh beberapa badan usaha untuk menjual atau mengerjakan suatu proses produksi.
h. Joint Venture
Joint venture adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan
satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk
menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan
keuntungan yang lebih besar.
i. Production Sharing
Production sharing adalah kerja sama bagi hasil antara pihakpihak tertentu.
j. Waralaba (Franchise)
Waralaba merupakan sistem usaha yang tidak memakai modal sendiri,
artinya untuk membuka gerai waralaba cukup menggunakan modal milik
investor lain. Seorang franchise (pembeli usaha waralaba) harus memenuhi
syaratsyarat khusus yang ditetapkan oleh franchisor (perusahaan
waralaba), karena pada franchise akan menggunakan merek yang sama dengan
franchisor sehingga harus memiliki standar yang sama . Keuntungan yang
diperoleh investor waralaba antara lain terhindar dari biaya trial and
error, karena sudah terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemilik usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar