Kebanyakan orang berpendapat bahwa pengertian badan usaha dan perusahaan
tidak terdapat perbedaan. Hal ini didasarkan dari proses produksi yang
dilakukan oleh perusahaan, di mana dari proses produksi tersebut akan
dihasilkan barang-barang atau jasa-jasa yang akan dipasarkan atau dijual
dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Sementara itu, kegiatan
badan usaha mempunyai tujuan untuk menghasilkan laba atau keuntungan.
Oleh karenanya, pengertian antara perusahaan dengan badan usaha
seringkali disamakan.
Untuk lebih jelasnya, pengertian badan usaha dan perusahaan dapat dikemukakan sebagai berikut.
1. Badan usaha
adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk
mencari keuntungan. Kesatuan yuridis ekonomis itu terdiri atas seorang
atau sekelompok orang yang berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang
ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan dengan mendirikan suatu
perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa secara efektif dan efisien.
Ciri-ciri badan usaha antara lain:
a. bertujuan mencari keuntungan,
b. menggunakan modal dan tenaga kerja,
c. aktivitas operasional perusahaan di bawah pimpinan seorang usahawan.
2. Perusahaan
adalah suatu kesatuan teknis dan tempat proses produksi barang dan jasa
secara efektif dan efisien. Dengan demikian, dalam perusahaan digunakan
tenaga-tenaga dan mesin-mesin serta ongkos-ongkos yang rasional untuk
menghasilkan barang sebanyak-banyaknya. Akan tetapi bila dianalisis
lebih jauh, sebenarnya terdapat perbedaan antara badan usaha dengan
perusahaan.
Adapun perbedaan tersebut dapat kamu simak dalam tabel berikut ini.
Badan Usaha
1. Merupakan kesatuan yuridis formal.
2. Bertujuan mencari laba dan keuntungan.
3. Bersifat resmi dan formal, serta harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
4. Bersifat abstrak, hanya dapat dilihat dari akta pendirian.
Perusahaan
1. Merupakan kesatuan teknis produksi.
2. Bertujuan menghasilkan barang dan jasa.
3. Tidak selalu bersifat resmi atau formal.
4. Bersifat konkret atau nyata, seperti pabrik, toko, dan bengkel.
FUNGSI BADAN USAHA
Fungsi badan usaha mengandung arti peranan badan usaha dalam melakukan
kegiatan agar dapat memberikan suatu manfaat, baik manfaat bagi badan
usaha yang bersangkutan atau dalam rangka mencari keuntungan, maupun
bermanfaat bagi orang lain atau masyarakat dalam rangka mengonsumsi
barang sehingga tercapai kepuasan.
Fungsi badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
1. Fungsi Manajemen
Fungsi ini meliputi tugas-tugas yang harus dimiliki oleh seorang
pimpinan untuk menjalankan kegiatan-kegiatan dalam suatu badan usaha.
Fungsi manajemen meliputi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan
pengarahan, serta pengoordinasian dan pengawasan.
2. Fungsi Operasional
Fungsi operasional berupa pelaksanaan atas suatu kegiatan badan usaha
dalam rangka menghasilkan keuntungan atau laba. Fungsi operasional
meliputi bidang produksi, bidang pembelanjaan, bidang personalia, bidang
administrasi, dan bidang pemasaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar